FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kegiatan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu ialah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Lantas, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tak ada definisi yang bisa dikatakan tepat secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Bahkan, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Walaupun Namanya berbeda, tetapi pada dasarnya aktivitas utama mereka konsisten sama.
Sekiranya diteliti lebih jauh berdasarkan diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara simpel dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan mengerjakan kegiatan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengendalikan local transport, sampai mengerjakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yaitu sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kegiatan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Kalau hendak memandang sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Aktivitas usaha freight forwarder ini secara tak legal dikenal sudah beroperasi di Indonesia semenjak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kegiatan ini menerima izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang memperoleh izin. Ke-15 perusahaan ini mendapat izin sekalian bimbingan dan nasihat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak dikala itu. Kegiatan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal memperoleh pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee dapat mengerjakan sendiri proses pengurusan dokumen pengapalannya. Tetapi, biasanya kesibukan ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertindak atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam proses shipment cargo lewat level yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 komponen, yakni atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan menjalankan aktivitas sesuai dengan shipping instruction yang diterimanya. Umpamanya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang tepat.
• Mempelajari syarat dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), bila shipper menerapkan L/C dan juga aturan dari pemerintah, bagus hukum yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Menjalankan pengemasan kargo, kecuali bila sudah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan persyaratan dan keadaan, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengendalikan pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, sekiranya dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan syarat serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya bila diminta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, misalnya akta transport forwarder.
• Mengangkut muatan ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar tarif-biaya yang muncul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan melakukan beberapa kegiatan sesuai pekerjaan yang diberikan oleh consignee, meliputi:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang terkait dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, bila freight dikendalikan oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan jikalau dibutuhkan, membayar ocean freight sekalian.
• Mengontrol cara kerja customs clearance dan jikalau dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Freight Forwarding and Logistic Services Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *